Polres Berau – Satuan Lalu Lintas Polres Berau menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Penindakan dilakukan pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, sekitar pukul 00.05 WITA di depan Masjid Agung Baitul Hikmah, Jalan APT Pranoto.
Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 23.15 WITA. Menindaklanjuti pengaduan itu, personel Satlantas Polres Berau segera menuju lokasi guna mencegah potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Berau AKP Rhondy Hermawan menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara preventif dengan mengedepankan sikap simpatik dan humanis. “Kami memberikan edukasi kepada para pengendara tentang kewajiban mematuhi aturan berlalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot standar, kelengkapan kendaraan, hingga pemasangan TNKB,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Adapun kendaraan yang diamankan yakni satu unit Yamaha Mio Sporty tanpa TNKB dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta dua unit Honda Beat dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lebih lanjut, Rhondy menegaskan bahwa kehadiran Polantas di lapangan merupakan bentuk nyata kepedulian sebagai pelindung dan sahabat masyarakat di jalan raya. “Tujuan utama kami adalah menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman dan tertib, sekaligus membangun kesadaran pengguna jalan agar tidak melakukan balap liar yang berisiko tinggi,” jelasnya.
Polantas Berau senantiasa mencanangkan 3 program baru. Diantaranya:
- Tiada hari tanpa menggunakan helm.
- Berau zero knalpot brong / tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Berau zero balap liar.
“Kami mengajak masyarakat agar ikut andil dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di Kabupaten Berau ini,” tukasnya
Humas Polres Berau









