Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 16.30 Wita kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Tabur. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ (34) di lokasi. Penangkapan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan penggeledahan rumah serta kendaraan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 59 bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 30 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit handphone.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Humas Polres Berau









