Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial SAM (33) diamankan di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 00.20 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti sabu,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus besar dan sembilan poket kecil sabu dengan total berat bruto 35,56 gram. “Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, alat isap, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi,” terang AKP Agus Priyanto.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu dalam skala menengah di wilayah Sambaliung. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Bumi Batiwakkal,” tandas AKP Agus Priyanto.
Humas Polres Berau









