Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.10 Wita, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Tanjung Redeb dan Gunung Tabur.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti di Kecamatan Tanjung Redeb. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan empat poket sabu siap edar.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Kecamatan Gunung Tabur. Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan 35 poket sabu serta berbagai barang bukti lain, di antaranya plastik klip, timbangan digital, dompet, sepeda motor, dan satu unit handphone. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 39 poket sabu dengan berat bruto 52,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Berau mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. “Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Humas Polres Berau