Satresnarkoba Polres Berau Ungkap 35,56 Gram Sabu, Tangkap Seorang Pengedar di Tanjung Redeb

Berau, 20 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, seorang pria berinisial A (32) berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba sekitar pukul 13.10 WITA terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud.

 

Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 27 poket sabu siap edar dengan total berat bruto 35,56 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit handphone, satu timbangan digital, plastik klip, serta tas penyimpanan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH menjelaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

 

Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya. “Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

 

Harapannya, dengan terungkapnya kasus ini, bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di Kabupaten Berau.

 

Humas Polres Berau