Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu di Sambaliung

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambaliung. Seorang pria berinisial RF (32) diamankan petugas pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres Berau terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Awalnya pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WITA kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Sambaliung. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WITA petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Sambaliung.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan berat bruto total 1,53 gram, serta beberapa barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus kecil sabu, 8 poket kecil sabu, gunting kecil, pinset, plastik klip bekas sabu, kotak rokok warna hitam, 10 plastik pembungkus bekas sabu, serta satu unit telepon genggam warna ungu.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Humas Polres Berau