Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu 29 Gram, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Berau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SY (21) beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 29,02 gram.

 

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Berau menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SY di wilayah Kelurahan Sei Bedungun,” ujarnya.

 

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga bungkus sedang dan empat bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29,02 gram. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik pembungkus, sedotan, alat pendukung lainnya, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP Agus Priyanto.

 

Selain sabu, petugas turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika, di antaranya bundle plastik klip, sedotan, gunting, lakban, korek api, tumbler, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp356.000.

 

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan terbaru, serta ketentuan lain yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

 

AKP Agus Priyanto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Komitmen kami jelas, yakni melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan mewujudkan Berau yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau