Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu di Karang Ambun, Satu Pelaku Diamankan

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

 

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, setelah menerima laporan sekitar pukul 13.00 Wita, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.00 Wita berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ di wilayah Kelurahan Karang Ambun,” ujar AKP Agus Priyanto.

 

Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan interogasi serta penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 7,23 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, 11 potong sedotan warna hitam, empat sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu gunting warna hitam, satu bendel plastik klip, dua bendel bekas pembungkus sabu, satu tempat kacamata warna hitam, satu bendel sedotan warna hitam, satu tas kecil warna hitam, satu unit sepeda motor warna merah, serta satu unit telepon genggam warna putih.

 

Pelaku yang diketahui berinisial MJ (25) kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

AKP Agus Priyanto menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau