Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 53,54 Gram

Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berusia 57 tahun berinisial EA, dalam penggerebekan yang berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 13.40 Wita.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, penangkapan tersangka EA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu ES dan ERA, yang terlebih dahulu diamankan di lokasi yang sama.

 

“Setelah kami interogasi, dua pelaku tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EA. Tim kami langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan EA di lokasi berbeda di Kelurahan Bugis,” ungkap AKP Agus.

 

Dari tangan tersangka EA, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus besar dan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bandel plastik klip ukuran sedang, satu minuman teh kotak, satu bungkus snack, satu kotak pembungkus merek YZS Yurizumi, serta satu unit handphone merk Samsung warna biru. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 53,54 gram.

 

“Semua barang bukti kami amankan, dan tersangka EA kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

 

Kasat Resnarkoba menambahkan, Polres Berau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Kami tidak akan berhenti. Dengan dukungan masyarakat, kami optimis bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Berau,” pungkas AKP Agus Priyanto.

 

Humas Polres Berau