Polres Berau – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Berau berhasil memutus aksi komplotan spesialis pencurian sepeda yang meresahkan warga Tanjung Redeb dan sekitarnya. Dua orang pelaku berinisial MC (32) dan W (33) digelandang ke Mapolres Berau usai terbukti melancarkan aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda merk Element Curvet 11 di Jalan Gatot Subroto, Gang Jeruk, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Korban baru menyadari sepedanya yang tersimpan di garasi raib pada Jumat (14/8/2026). Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat dua orang tak dikenal berboncengan sepeda motor, lalu salah satunya membawa lari sepeda milik korban,” ujar AKP Muhammad Fajri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Berau langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan. Petunjuk terang didapatkan pada Senin (24/8/2026), saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang mencurigakan hendak menjual sepeda di area Jalan Gatot Subroto.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial MC di lokasi. Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap MC, petugas kemudian menciduk pelaku kedua, yakni W, di kediamannya.
“Dari hasil pemeriksaan maraton, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Berau. Saat ini kami telah menyita 6 unit sepeda berbagai merek sebagai barang bukti, sedangkan sisa barang bukti lainnya masih dalam proses penelusuran,” jelas AKP Muhammad Fajri.
Adapun 6 unit barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi:
- 1 unit sepeda merk Genio
- 2 unit sepeda merk Exotic
- 1 unit sepeda merk Folkzy
- 1 unit sepeda merk Element
- 1 unit sepeda merk Mortein
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Humas Polres Berau









