Polres Berau – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Berau kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial AFR (19), warga Kecamatan Sambaliung, berhasil diamankan polisi saat kedapatan membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 Wita.
Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Sambaliung terkait laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Sambaliung. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penindakan.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka AFR saat berada di lokasi, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat itu, ditemukan satu poket sabu di tangan pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Setelah dilakukan interogasi awal, AFR mengaku masih menyimpan sabu lainnya. Dari kantong celana belakangnya, petugas menemukan satu poket lagi. Tidak berhenti di situ, dari dalam jok motor milik pelaku ditemukan sebuah tas selempang berisi 13 poket kecil sabu siap edar.
“Pelaku juga mengakui sempat melempar satu poket sabu ke sebuah gang di Kelurahan Gunung Panjang. Setelah dicek langsung bersama pelaku, ditemukan bungkusan sabu yang disembunyikan dalam plastik hitam,” lanjut AKP Agus.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 16 poket kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 8,57 gram, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkotika, seperti plastik klip, pipet, korek api, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Agus Priyanto.
Humas Polres Berau