Simpan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Berau

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau  mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang laki-laki diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur,” ungkapnya.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan di lapangan. “Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, sekitar pukul 17.00 Wita kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial PR dan NTS di lokasi yang dimaksud,” jelas AKP Agus Priyanto.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya. “Dari tangan tersangka PR, kami mengamankan 21 poket kecil sabu dengan berat bruto total 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta beberapa barang lainnya,” katanya. Selain itu, dari tersangka NTS turut diamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam.

 

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Humas Polres Berau