Sosialisasi Karhutla Digelar di Wilayah Hukum Polsek Tabalar, Warga Diberi Pemahaman Hukum

Polres Berau – Bertempat di wilayah hukum Polsek Tabalar, tepatnya di RT.03 Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA ini dipimpin oleh Aiptu Parenden (PS. Kanit Binmas) dan Briptu Muh. Ikhwam (Bhabinkamtibmas Kampung Tabalar Ulu).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Dalam sosialisasi ini, para petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

Aiptu Parenden menekankan bahwa tindakan pembakaran hutan, baik disengaja maupun tidak, dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “Masyarakat harus sadar bahwa pembakaran hutan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak dan berujung pada tindakan pidana,” jelas Aiptu Parenden.

Sementara itu, Briptu Muh. Ikhwam menambahkan bahwa pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah karhutla. “Kami mengajak seluruh warga untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait pembakaran hutan,” ujarnya.

Sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Berau.

Humas Polres Berau