Tim Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam, 171 Botol Miras Diamankan

Polres Berau – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Bumi Batiwakkal, tim gabungan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) melaksanakan kegiatan monitoring dan razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu malam (11/9/2025).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 Wita ini berpusat di Kantor Badan Kesbangpol, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Razia difokuskan pada penegakan Perda Kabupaten Berau terhadap peredaran minuman keras di tempat-tempat hiburan malam.

 

Kasipropam Polres Berau, AKP H. Simalango, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa operasi ini merupakan sinergi antara berbagai instansi di Kabupaten Berau. “Kami bersama unsur TNI, Brimob, dan Satpol PP berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal serta menertibkan tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

 

Dalam pelaksanaan razia tersebut, tim gabungan yang berjumlah 28 personel berhasil mengamankan 171 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

 

AKP H. Simalango menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga langkah preventif untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan tertib. “Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Berau,” tandasnya.

 

Humas Polres Berau