POLRES BERAU, GUNUNG TABUR – Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Berau aktif melaksanakan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor R2 dan R4 yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap laporan masyarakat Gunung Tabur melalui Dumas Polres Berau.
Hari Sabtu, 16 Desember 2023, pukul 10.00 Wita, personel Unit Turjawali melakukan patroli di sejumlah titik strategis di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Rute patroli meliputi Jalan Bulungan, Jalan H.A.R.M Ayoeb, dan Jalan Laksamana. Giat ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Selama patroli, Unit Turjawali tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, namun juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA M Ridwan, dengan melibatkan personel Aipda Riza Elvani, Bripka Yudi Darmawan, dan Briptu Agus Setiawan. Dalam hasil yang dicapai, Unit Turjawali berhasil mengamankan empat unit sepeda motor R2. Keempat kendaraan tersebut, masing-masing dari jenis Honda Sonic, Kawasaki KLX, Supra X, dan Yamaha Mio, diindikasikan melanggar Pasal 285 terkait penggunaan knalpot tidak standar.
Adanya tindakan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait ketentuan knalpot yang digunakan. Polres Berau terus berkomitmen untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, serta mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
HUMAS POLRES BERAU