POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Polsek Sambaliung melaksanakan kegiatan “Jumat Curhat” yang dihadiri oleh Wakapolsek Sambaliung, IPDA Dwi Djoko Harijanto, yang mewakili Kapolsek Sambaliung, IPTU Iwan Purwanto, S.E. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 3 November 2023, pukul 09.00 Wita, dan bertempat di Ruang SKCK Polsek Sambaliung, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat terkait berbagai permasalahan yang mereka hadapi, terutama dalam konteks Kamtibmas.
Hadir dalam kegiatan ini sebanyak 6 peserta, yang terdiri dari:
Bapak Isa, yang merupakan Tomas (Tokoh Masyarakat) Kelurahan Sambaliung.
Warga masyarakat lainnya dari Kelurahan Sambaliung.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan dua pertanyaan terkait Kamtibmas:
- Bapak Isa (Tomas Kelurahan Sambaliung) bertanya, “Apa hukuman bagi pelaku pencurian?”
- Bapak Syarif (Tomas Kelurahan Sambaliung) bertanya, “Apa saja unsur-unsur pencurian?”
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambaliung, Briptu Anom S., memberikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut:
Ucapan terima kasih kepada masyarakat Kelurahan Sambaliung yang telah hadir dalam kegiatan “Jumat Curhat” bersama Kapolsek Sambaliung.
Untuk pertanyaan Bapak Isa, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana pencurian dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal ini mengatur tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Terkait pertanyaan Bapak Syarif, Bhabinkamtibmas menjelaskan unsur-unsur pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP, yang mencakup:
Mengambil barang.
Barang yang diambil harus sesuatu barang.
Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Pengambilan harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Kegiatan “Jumat Curhat” ini memberikan wadah bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan aparat kepolisian, sehingga mereka dapat mendapatkan penjelasan terkait hukum dan Kamtibmas. Polsek Sambaliung berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan warga masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
HUMAS POLRES BERAU