Polsek Sambaliung melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Kantor Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Acara ini dihadiri oleh Waka Polsek Sambaliung, IPTU Sudomo, yang mewakili Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani, S.H., bersama anggota kelurahan dan masyarakat setempat.
Kegiatan yang bertujuan mendengar aspirasi dan keluhan warga ini dihadiri oleh 10 peserta, termasuk Bapak Juli dari Kelurahan Sambaliung dan tokoh masyarakat setempat, Andi. Dalam diskusi tersebut, masyarakat menyoroti isu tindak pidana pencurian dan menanyakan sejumlah aspek hukum terkait kasus tersebut.
Bapak Juli menanyakan durasi hukuman bagi pelaku pencurian, sementara Andi bertanya mengenai pasal hukum untuk pencurian ringan. IPTU Sudomo menjelaskan dasar hukum yang mengatur tindak pidana pencurian.
“Bentuk pokok dari tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu bahwa pelaku pencurian diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah,” jelas IPTU Sudomo.
Ia menambahkan bahwa pencurian ringan masuk dalam kategori tindak pidana ringan (lichte misdrijven) yang diatur dalam Pasal 364 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp250,00.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami hukum ini, sehingga bersama-sama kita bisa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sambaliung,” imbuhnya.
Kegiatan Jumat Curhat ini menjadi sarana komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Polsek Sambaliung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk menjawab pertanyaan dan keluhan masyarakat terkait hukum dan keamanan.
Humas Polres Berau