Tanjung Redeb, 27 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau. Kali ini, seorang pemuda berinisial SPN (25) berhasil diamankan petugas di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto 6,25 gram.
Penangkapan ini berlangsung pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Sat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua poket sedang sabu, plastik klip, timbangan digital, dua unit handphone, alat-alat pengemasan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan saksi masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta sebagai bentuk respon cepat atas informasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Kami harap sinergi ini terus terjaga untuk menciptakan Berau yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.
Diharapkan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika serta mendorong peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Humas Polres Berau