Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, pada Kamis (9/10/2025) malam. Dua orang pria berinisial AR (27) dan DA (35) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu seberat total 8,46 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di sekitar wilayah Sambaliung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku sekitar pukul 19.30 Wita.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet, kotak rokok, hingga pakaian pelaku,” ungkap AKP Agus Priyanto.
Dari tangan tersangka AR, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus besar dan dua bungkus sedang sabu, tujuh bundle plastik kecil, timbangan digital, lakban, dompet, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Sementara dari tersangka DA, diamankan tiga bungkus besar sabu, potongan sedotan, celana panjang berwarna abu-abu, satu unit handphone putih, dan satu unit sepeda motor.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8,46 gram bruto sabu, dengan rincian 6,66 gram dari AR dan 1,80 gram dari DA,” jelasnya. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam upaya ini,” tandas AKP Agus Priyanto.
Humas Polres Berau