Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyitaan dalam tiga perkara tindak pidana narkotika yang terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menuturkan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 33,68 gram sabu. “Barang bukti ini berasal dari tiga kasus dengan jumlah tersangka tiga orang, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri aparat penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum hingga pihak pengadilan. Para tersangka beserta penasihat hukumnya juga dihadirkan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. “Ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal,” tegas AKP Agus Priyanto.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan deterjen, sebelum kemudian dibuang ke dalam septic tank. Hal ini bertujuan memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan. “Kami pastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan hingga tidak memiliki nilai guna lagi,” tandasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah sesuai berat barang bukti yang dikuasai.
Humas Polres Berau









