Polres Berau – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batu Putih, terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya seorang laki-laki yang sempat berada di dalam rumah korban, sebelum akhirnya fakta kejadian itu terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, di rumah korban.
Kapolsek Biduk-Biduk AKP Suradi menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah adanya pengakuan dari anaknya. “Korban merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar, sementara terlapor berinisial RI, laki-laki berusia 18 tahun,” jelasnya.
Menurut AKP Suradi, kronologis awal terungkap ketika pelapor mendapat informasi dari keluarga bahwa terdapat seorang laki-laki berada di dalam rumahnya. “Saat pelapor kembali ke rumah, terlapor sudah melarikan diri. Setelah korban dijemput dari sekolah dan dimintai keterangan, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan terlapor,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan, pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, pihak kepolisian menerima informasi bahwa terlapor telah ditemukan dan diamankan di Polsubsektor Batu Putih. “Pelapor bersama korban kemudian datang ke Polsubsektor Batu Putih dan selanjutnya diarahkan ke Polsek Biduk-Biduk untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. “Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegas AKP Suradi.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga dapat segera ditangani secara hukum,” pungkasnya..
Humas Polres Berau









