Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, Polres Berau (yang bertipe Polres / Tipe D) memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi sebagai berikut:

1. Kedudukan dan Tugas Pokok

Polres Berau berkedudukan di Kabupaten Berau dan berada di bawah Kapolda Kalimantan Timur.
Tugas Pokok Polres Berau adalah memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polres serta unsur pelaksana kewilayahan (Polsek) dalam jajarannya, yang meliputi:
  1. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Berau.
  2. Penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Fungsi Utama Polres Berau

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Polres Berau menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
  • Fungsi Operasional dan Pengamanan:
    • Penyelenggaraan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
    • Pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
    • Pengamanan objek vital nasional, sarana publik, serta fasilitas pemerintah di wilayah Kabupaten Berau.
  • Fungsi Penegakan Hukum dan Pengawasan:
    • Penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, hingga narkotika.
    • Pelaksanaan fungsi intelijen keamanan untuk deteksi dini dan perkiraan keadaan.
    • Pengawasan internal, penegakan disiplin, dan pengawasan kode etik kepolisian melalui Seksi Propam dan Siwas.
  • Fungsi Pelayanan Masyarakat:
    • Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk penerimaan laporan/pengaduan masyarakat.
    • Pelayanan administrasi kepolisian, meliputi penerbitan SIM, STNK, BPKB, SKCK, serta Surat Izin Keramaian.
  • Fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas):
    • Pembinaan ketertiban masyarakat, pemolisian masyarakat (Polmas), penyuluhan hukum, serta penguatan kemitraan dengan tokoh masyarakat/lembaga lokal.
  • Fungsi Manajemen dan Pembinaan Internal:
    • Penyusunan rencana kerja, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Bagren).
    • Pembinaan karier, perawatan personel, dan pembinaan sumber daya manusia (Bag SDM).
    • Pembinaan manajemen operasi kepolisian dan koordinasi kerja sama (Bag Ops).
    • Pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta humas/manajemen media kepolisian (SITIK dan Sihumas).