Curi Motor di Tempat Pencucian, Pria 38 Tahun Diciduk Polisi di Tanah Kuning

Polres Berau – Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb berhasil meringkus seorang pria berinisial AW (38), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang membawa kabur sepeda motor milik warga di sebuah tempat pencucian motor.

 

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya pada Rabu (08/04/2026).

 

Kejadian bermula ketika korban bernama Ahmad (34) menitipkan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah miliknya di Pencucian motor dekat lampu merah di Jalan Durian II, sekitar pukul 07.20 WITA untuk dibersihkan. Korban kemudian meninggalkan motor tersebut untuk menuju kantornya dengan berjalan kaki.

Namun, saat korban kembali satu jam kemudian untuk mengambil motornya, kendaraan tersebut sudah raib dari lokasi pencucian.

 

“Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. Berdasarkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi posisi pelaku yang mengarah ke luar daerah,” ujar Amin.

 

Mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kalimantan Utara, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Bulungan.

Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (09/04/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AW beserta barang bukti di kawasan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

 

Selain mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi KT 6560 SY, polisi juga menyita satu buah telepon genggam milik pelaku. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp20.000.000.

 

“Pelaku sudah kami jemput dan saat ini berada di Mapolsek Tanjung Redeb. Dari pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.

 

Atas tindakannya, AW terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait tindak pidana pencurian.

 

Humas Polres Berau