Polisi Amankan 28 Bungkus Sabu Seberat 18,64 Gram

Polres Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Minggu (24/5/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAT (23) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 18,64 gram.

 

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.30 Wita terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.

 

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ujarnya.

 

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.30 Wita petugas berhasil mengamankan MAT di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu unit handphone merk Infinix warna silver.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, MAT kembali mengakui masih menyimpan sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti yang disimpan di pinggir jalan.

 

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 28 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, serta satu unit handphone.

 

“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan ke Polres Berau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau turut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tandasnya.

 

Humas Polres Berau