Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu 24,76 Gram, Pria Berinisial J Digelandang Petugas

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengumumkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (39) ditangkap setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 24,76 gram pada Senin (7/9/2026) dini hari.

 

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

“Menerima laporan dari warga sekitar pukul 00.30 WITA, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga akhirnya pada pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka J di Kelurahan Karang Ambun,” ujar AKP Agus Priyanto.

 

Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka berinisial J mengaku masih menyimpan paket narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus besar narkotika jenis sabu, 8 plastik klip kecil, 1 gulungan tisu, 1 sendok sabu buatan dari sedotan, 1 kantong plastik hitam dan 1 unit ponsel pintar berwarna biru.

 

“Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 24,76 gram. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengembangan,” tambah AKP Agus Priyanto.

 

Saat ini, tersangka J beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHPidana) juncto UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman sanksi pidana berat atas penguasaan narkotika Golongan I melebihi 5 gram.

 

Humas Polres Berau