Polisi Berau Bekuk Pria di Tanjung Redeb, Sabu 0,45 Gram Diamankan

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AR (44) diamankan polisi di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (4/9/2026) dini hari.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Gayam.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas kemudian mengamankan AR yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika.

 

Saat dilakukan pemeriksaan awal, AR mengaku masih menyimpan sabu. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.

 

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua bungkus kecil sabu dengan berat bruto 0,45 gram. Polisi juga mengamankan dua plastik klip kecil bekas sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu lembar celana jeans panjang, dan satu unit telepon seluler.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Agus.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, AR diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Humas Polres Berau