Polres Berau — Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bayur membongkar dan memusnahkan gelanggang judi sabung ayam di kawasan Jalan Ringroad RT 012, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pada Minggu (27/9/2026) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Bayur AKP Budi Witikno bersama Kanit Reskrim Ipda Sarengat, S.H., serta dikerahkan bersama sembilan personel gabungan Polsek Teluk Bayur ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum setempat.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan arena sabung ayam berukuran sekitar 10 × 20 meter yang terbuat dari kayu dan berpagar kawat. Arena tersebut disinyalir kerap dimanfaatkan warga secara tersembunyi pada waktu-waktu tertentu, khususnya saat akhir pekan atau hari libur keagamaan.
Guna memastikan lokasi tidak kembali digunakan untuk praktik perjudian, petugas langsung membongkar dan membakar seluruh sarana serta prasarana yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
“Kami bergerak cepat merespons laporan dari masyarakat. Seluruh peralatan di lokasi langsung kami bongkar dan musnahkan di tempat agar tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar AKP Budi Witikno.
Selain melakukan pemusnahan arena, personel kepolisian juga memberikan imbauan langsung kepada warga dan para pengguna jalan usaha tani di sekitar lokasi agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian maupun tindak kriminal lainnya.
Kedepannya, Polsek Teluk Bayur akan meningkatkan kegiatan patroli, monitoring, dan penyelidikan di titik-titik rawan guna mencegah potensi terjadinya kembali praktik perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya. Warga juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan di lingkungan mereka kepada pihak berwajib.
Humas Polres Berau









