Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Bugis

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menguak kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial RAS (32) berhasil ditangkap di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (22/9/2026) siang.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Bugis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.

Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka RAS di kediamannya. Dengan disaksikan oleh warga setempat, kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan total berat bruto 0,73 gram.

Selain barang haram tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, dua buah sendok sabu, satu buah gunting, dompet kecil, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Priyanto.

Atas perbuatannya, tersangka RAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pria yang belum bekerja tersebut kini terancam hukuman pidana penjara.

Humas Polres Berau