Polres Berau — Petugas Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Batu Putih Polsek Biduk-Biduk berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Berau. Petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa dua poket sabu seberat total 4,05 gram bruto di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Senin (2/11/2026) sekira pukul 14.00 WITA.
Penyergapan tersebut berlangsung tidak sengaja saat personel kepolisian tengah menggelar patroli Harkamtibmas rutin di sepanjang jalur poros utama kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan jajarannya telah mengamankan tersangka berinisial YP (35) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Pengungkapan bermula saat terjadi penumpukan kendaraan akibat adanya pengerjaan dan perbaikan jalan di lokasi kejadian, sehingga arus lalu lintas diberlakukan sistem buka-tutup.
“Saat giliran jalur berlawanan melintas, tersangka YP yang mengendarai sepeda motor matik terpaksa diberhentikan sementara oleh petugas perbaikan jalan. Di saat bersamaan, personel Polsubsektor Batu Putih melintas untuk melaksanakan patroli,” kata AKP Agus Priyanto saat memberikan keterangan.
AKP Agus Priyanto menjelaskan, gerak-gerik tersangka langsung menarik perhatian petugas patroli. Saat menunggu giliran jalan, YP tampak sangat gelisah, panik, dan menunjukkan gestur yang mencurigakan di atas kendaraannya.
“Melihat gelagat yang tidak wajar tersebut, anggota kami langsung menghampiri tersangka untuk melakukan pemeriksaan identitas serta menginterogasi yang bersangkutan secara langsung di tempat,” tutur Kasat Resnarkoba.
Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaan YP. Polisi menemukan dua poket sedang diduga sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tas selempang hitam, dibungkus tisu bekas, dan dimasukkan lagi ke dalam tas besar hitam-putih bawaannya.
Selain mengamankan barang haram seberat 4,05 gram bruto tersebut, petugas juga menyita serangkaian barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, meliputi satu timbangan digital warna abu-abu, satu ball (pack) plastik klip bening, satu gunting besi warna abu-abu, satu unit telepon seluler warna ungu, satu unit sepeda motor, satu korek gas warna hijau, selembar tisu, satu tas selempang warna hitam dan satu buah tas besar warna hitam-putih.
“Saat ini tersangka YP beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Biduk-Biduk untuk menjalani pemeriksaan intensif guna penanganan hukum serta pengembangan jaringan lebih lanjut,” tambah AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, YP terancam hukuman pidana berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Humas Polres Berau









