POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Mayoritas warga Kecamatan Pulau Derawan bekerja sebagai nelayan. Salah satu tantangan bagi nelayan adalah cuaca yang kurang bersahabat disertai dengan hembusan angin yang cukup kencang.
Dalam obrolan santai bersama para nelayan, Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengimbau agar berhati-hati saat melaut. Kondisi yang seperti itu dianggap dapat membahayakan para nelayan.
“Apalagi, sering terjadi laka laut. Seperti beberapa waktu lalu, ada nelayan dari Tarakan yang hanyut hingga ke Pulau Semama, kami tentu tidak ingin warga kami mengalami hal yang sama,” ungkap Ridwan Lubis.
Ia mengatakan, nelayan memang tidak dilarang untuk melaut, namun diharapkan tidak terlalu jauh dan seorang diri. Kejadian nelayan hanyut bukan baru pertama terjadi di laut Pulau Derawan.
“Kondisi ini bisa diminimalisir, dengan berhati-hati dan juga jangan bepergian seorang diri,” katanya.
Disisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat tidak menangkap ikan dengan cantrang. Hal ini bisa merusak lingkungan dan berdampak pada pendapatan nelayan. Dilanjutkannya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan.
Bahkan sesuai dengan Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
“Saya tidak akan main-main kepada nelayan yang menangkap ikan dengan curang dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain itu juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Permen KP ini merupakan elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPPNRI,” paparnya.
“Silahkan bekerja, tapi jangan merusak alam. Yang rugi juga anak cucu kita nanti,” pungkasnya.
HUMAS POLRES BERAU