POLRESBERAU.COM, GUNUNGTABUR – Dalam memberantas pusaran dan penjualan minuman keras ilegal, Polsek Gunung Tabur melaksanakan razia minuman keras dengan sasaran penjual di Jalan Poros Sambakungan RT 01, Minggu (27/03/2023).
Pelaku dengan inisial M (44) bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan di Polsek Gunung Tabur pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Poros Sambakungan RT 01.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 3 botol anggur merah. Tindakan yang dilakukan oleh polisi adalah mengamankan barang bukti, memeriksa pelaku, melengkapi dokumen dan melaporkan ke atasan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan agar wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras,” tegas AKP. Amin Maulani.
HUMAS POLRES BERAU