POLRESBERAU.COM, TELUKBAYUR – Polsek Teluk Bayur kembali melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran penjualan minuman keras, Judi dan Tindakan Melanggar Hukum.
Anggota Polsek Teluk Bayur telah berhasil mengamankan seorang penjual miras di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayu pada tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 00.15 WITA.
Pelaku berinisial S diamankan karena diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Th. 2010 Tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Th 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selama penggeledahan, polisi menemukan 5 botol miras jenis anggur merah cap orang tua. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut.
HUMAS POLRES BERAU