Anak SD di Tanjung Redeb Diduga Jadi Korban Tindak Asusila oleh Ayah Tiri

Polres Berau – Seorang perempuan berinisial FE (29) melaporkan suaminya sendiri, AR (37), ke Polres Berau atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Laporan tersebut diterima pada Rabu malam, 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

 

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb. Dugaan perbuatan tidak pantas itu terungkap setelah pelapor memeriksa percakapan pribadi di ponsel anaknya, PR (13), yang bercerita kepada temannya bahwa sedang mengalami masalah keluarga. Pelapor yang merasa khawatir langsung menanyakan hal tersebut kepada korban.

 

“Korban sempat menangis dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak pantas oleh ayah tirinya. Saat ditanya lebih lanjut, korban mengaku bahwa hal tersebut telah terjadi sejak ia duduk di bangku kelas 5 SD,” terang Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan.

 

Selain dugaan tindak asusila, pelaku juga diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak awal pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

 

Polres Berau telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Humas Polres Berau