BPKB Duplikat? Bagaimana Cara Urusnya?

Persyaratan yang harus dilengkapi :
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
9. Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP