Cabuli 2 Cucunya Hingga Melahirkan, Kakek 64 Tahun Diringkus Polres Berau

TANJUNG REDEB – Polres Berau meringkus SA (64) lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada cucunya yang berinisial PU (16) hingga melahirkan. Padahal, PU baru saja menikah pada Februari 2022 lalu.

 

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, kejadian itu terungkap, setelah 3 September 2022 lalu PU merasakan perutnya sakit ingin melahirkan.

 

Saat suaminya BE, membawanya ke RSUD dr Abdul Rivai. Setelah melahirkan anak perempuan, mereka pun pulang ke rumah. Setelah beberapa hari kemudian, PU kemudian mengaku kepada suaminya bahwa anak yang dilahirkannya bukan anak dari hubungannya dengan suaminya. Melainkan anak dari SA, yakni kakenya sendiri.

 

“Dari pengakuan korban, kejadian pencabulan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur,” ujarnya.

 

Awalnya pelaku kurang yakin mengingat waktu pernikahannya sudah 7 bulan. Guna meyakinkannya, suami korban kemudian mendatangi RSUD dr Abdul Rivai, menanyakan apakah istrinya melahirkan dengan normal 9 bulan atau 7 bulan. Benar saja, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal 9 bulan.

 

Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan SA ke Polres Berau. Ternyata, tidak hanya PU saja yang sudah dicabuli, saudaranya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.

 

“Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih satu kali kepada IL,” jelasnya.

 

Saat ini, tersangka pencabulan SA sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.