Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polisi, Cabuli Bocah 10 Tahun

TANJUNG REDEB- Aksi pencabulan di Kabupaten Berau, kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Kecamatan Teluk Bayur. Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, korban berinisial MA berusia 10 tahun yang mana pelakunya berinisial OK 26 tahun.

 

“Saat ini tersangka pencabulan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Awal mula aksi pencabulan itu terungkap bermula, 13 September 2022 lalu, Sekitar Pukul 10.00 Wita, salah seorang saksi yang juga guru SD tempat korban sekolah, mendatangi rumah orang tua MA berinisial AN. Kedatangannya, untuk menyampaikan bahwa MA sudah dicabuli oleh OK.

 

“Saksi ini memberitahu bahwa korban pernah di setubuhi oleh OK sebanyak 3 kali,” jelasnya.

 

Dari informasi yang disampaikan, pencabulan itu terjadi pertama kali pada awal bulan April 2022, sekira pukul 13.00 Wita di tempat tinggal tersangka.

 

Mengetahui hal itu, ayah korban, AN kemudian melaporkan OK ke Polsek Teluk Bayur. Pihak kepolisian pun segera mencari keberadaan tersangka, dan mengamankannya tanpa perlawanan.

 

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.