Dapatkan Banyak Korban Anak Dibawah Umur dengan Modus Belikan Baju, Satreskrim Polres Berau Ringkus Pelaku Asusila

Polres Berau – Seorang pria berusia 23 tahun diamankan oleh Satreskrim Polres Berau setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah perempuan, termasuk anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga telah menjalin kedekatan dengan para korban melalui bujuk rayu dan pemberian barang, kemudian mengajak korban ke sejumlah penginapan di wilayah Tanjung Redeb, Rabu 14 Maret 2025

 

Kasihumas Polres Berau AKP Ngatijan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan dua korban yang datang secara terpisah. Keduanya melaporkan tersangka, Aryatama, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau. Laporan pertama dibuat oleh ibu dari korban NMP (17), seorang pelajar. Kejadian diduga terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah hotel di Jalan Prapatan I, Kelurahan Tanjung Redeb.

 

“Pelapor mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak pantas yang dialami putrinya setelah mendapat panggilan dari penyidik Polres Berau. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pelapor menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi,” ujar AKP Ngatijan.

 

Laporan kedua datang dari seorang perempuan berinisial P (20), yang mewakili korban lain bernama MA (17), juga seorang pelajar. Berdasarkan pengakuan MA, terduga pelaku sempat melakukan pengancaman dengan menyebarkan video pribadi jika korban ingin mengakhiri hubungan. Perbuatan ini berlangsung selama lebih dari sebulan dan menyebabkan tekanan psikologis pada korban.

 

“Modus yang digunakan pelaku cukup manipulatif. Ia mendekati para korban dengan janji-janji manis, termasuk memberikan hadiah berupa pakaian, lalu mengajak korban ke tempat sepi untuk melakukan perbuatannya. Korban yang teridentifikasi lebih dari dua orang dan masih mungkin bertambah,” tambah AKP Ngatijan.

 

Kini, terduga pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Berau. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lainnya sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kepolisian juga membuka ruang pengaduan bagi korban lainnya yang merasa pernah mengalami perlakuan serupa.

 

“Kasus ini masih terus kami dalami dan kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di usia remaja,” tandas AKP Ngatijan.

 

Humas Polres Berau