Edarkan 87,54 Gram Sabu, Pria di Rinding Dibekuk Polisi

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Seorang pria berinisial FS (42) berhasil diamankan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto selaku narasumber menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu. “Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah serta kendaraan tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Total sabu yang diamankan mencapai 87,54 gram yang terdiri dari beberapa paket besar dan sedang.

 

“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” jelas AKP Agus Priyanto.

 

Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku,” tegasnya.

 

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. “Peredaran narkoba harus kita lawan bersama demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau