Polres Berau – Seorang wanita paruh baya berusia 56 tahun, menjadi korban pemerkosaan pemuda usia 20 tahun di salah satu kedai kopi di Jalan Murjani III, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, pada Selasa 20 Mei 2025.
Kasihumas Polres Berau AKP Ngatijan menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar kedai kopi miliknya.
“Korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Ia sempat mengira itu suara kucing, tapi kemudian suara itu makin keras dan jendela pun terbuka. Pelaku langsung masuk ke kamar dan membekap korban sambil mengancam dengan pisau,” terang AKP Ngatijan.
Dalam kondisi ketakutan dan terancam, korban tak mampu melawan. Pelaku yang diketahui berinisial YOA (20) kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Ia bahkan sempat menutup mata korban menggunakan kain, mengaku sakit hati, dan menyebut hanya ingin ‘Acil’ tanpa menginginkan uang ataupun perhiasan.
“Pelaku juga mengambil uang Rp200 ribu dari dompet korban sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan motor tanpa pelat nomor,” lanjut Ngatijan.
Korban sempat mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh serta mengalami trauma mendalam. Setelah pelaku pergi, korban segera mencari pertolongan ke rumah tetangganya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Redeb. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kosannya di Gang Amal, Tanjung Redeb pada Jumat malam, 23 Mei 2025.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pahat, pisau, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ngatijan.
AKP Ngatijan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keamanan warga adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.
Humas Polres Berau