Tata Cara Memperoleh Informasi Publik di Lingkungan Polri

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui email atau dapat dilakukan melalui telepon.
  2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi.
  4. Pemohon informasi hari meminta tanda bukti kepada PPID Polri bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.

 

Bagi pemohon informasi yang tidak hadir langsung di pusat pelayanan informasi, di persilahkan download formulir permohonan untuk diisi, dan dikirimkan ke tujuan permohonan informasi dengan dilampirkan fotocopy KTP. kemudian menunggu konfirmasi dari kami.

Formulir Permohonan Informasi Polres Berau (Download)