TANJUNG REDEB – Polres Berau dan jajaran rutin menggelar razia minuman keras (miras) yang jadi pemicu tindak kejahatan atau kriminalitas di Kabupaten Berau. Seperti yang dilaksanakan Satuan Samapta Polres Berau, pada Selasa (6/9/2022).
Dari razia itu, polisi mengamankan puluhan botol miras di Jalan Raja Alam 1 Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur. Warung itu menjual miras yang kerap dikonsumsi oleh pemuda.
“Untuk mencegah dan memberantas penyakit masyarakat, Sat Samapta melaksanakan razia rutin di tempat-tempat rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan sasaran penjual miras,” kata Kasat Samapta Polres Berau Iptu Amat Waluyo, Rabu (7/9/2022).
Ia mengimbau para pedagang untuk tidak menjual miras demi menjaga situasi kamtibmas aman kondusif.
“Selain menyita miras, dalam giat operasi pekat personel juga mengimbau penjual agar tidak menjajakan minuman haram itu lagi, karena dari mengonsumsi miras bisa memicu tindakan kejahatan,” ujar Amat.
Amat mengatakan, miras adalah akar dari berbagai keresahan di masyarakat. Minuman keras yang dikonsumsi menimbulkan berbagai macam persoalan. Seperti, perkelahian, penganiayaan, dan tindak kejahatan lainnya.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati atau mengonsumsi minuman keras,” pungkasnya.