Polres Berau — Pelarian MH (46) berakhir di tangan kepolisian. Wanita yang baru tiga bulan menghirup udara bebas dari penjara ini kembali harus berurusan dengan hukum usai menguras perhiasan emas dan uang tunai di sebuah rumah warga di Jalan Bulungan, Gang Bahri, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Opsnal Satreskrim Polres Berau membekuk residivis kasus pencurian tersebut di kawasan Jalan Murjani 3, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
“Pelaku ini merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara sekitar tiga bulan lalu. Bukannya bertobat, yang bersangkutan justru kembali melakukan aksi pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri.
Aksi kejahatan ini bermula pada Senin (10/8/2026) pagi, saat rumah korban, Adi Kurniawan, dalam keadaan sepi. Istri korban, Adinda Mardiana Putri, meninggalkan rumah sekitar pukul 09.00 WITA untuk bekerja di kantin.
“Saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong, pelaku memanfaatkan celah untuk masuk dan mengacak-acak kamar korban,” jelas AKP Muhammad Fajri.
Kejadian baru disadari saat Adinda pulang ke rumah sekitar pukul 13.20 WITA. Begitu melangkah masuk ke dalam kamar, ia curiga mendengar suara alarm dari celengan plastik elektrik di dalam lemari yang terus berbunyi. Saat diperiksa, celengan tersebut telah terbuka dan uang tunai sebesar Rp300 ribu di dalamnya lenyap.
“Saksi curiga ada orang tak dikenal masuk. Saat laci kotak aksesori diperiksa, tiga buah cincin emas dan satu gelang rantai juga sudah hilang. Saksi juga mendapati tumpukan pakaian di lemari lain dalam kondisi teracak-acak,” kata Fajri.
Saksi sempat mengonfirmasi ke kerabatnya yang mampir mengantar sepatu, namun dipastikan tidak ada orang lain yang masuk ke kamar. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Gunung Tabur.
“Menindaklanjuti laporan korban, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Kurang dari 24 jam, tim gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Redeb,” tegas Fajri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah cincin emas, uang tunai Rp210.000, satu buah celengan plastik elektrik, satu kotak aksesori, serta satu lembar surat bukti gadai atas barang bukti perhiasan yang sempat digadaikan pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Humas Polres Berau









