Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (46) berhasil ditangkap di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Mendapat laporan warga sekitar pukul 00.30 WITA, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka AY di lokasi,” ujar AKP Agus Priyanto.
Saat dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 2 bungkus besar narkotika jenis sabu, 9 bungkus kecil narkotika jenis sabu. Total berat bruto sabu mencapai 15,40 gram. Adapun barang bukti berupa 1 plastik klip bekas, 5 potongan pipet kecil, 1 pak pipet hitam, 1 buah gunting, 1 amplop bekas, dan 1 tas kecil dan 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel
Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI No. 1 Tahun 2026.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya peredaran narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Berau.
Humas Polres Berau









