Tanjung Redeb, Polresberau.com – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba. Dari sabu sampai ganja dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin. Dengan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta penasehat hukum tersangka.
“Total barang bukti yang dimusnahkan 52,38 gram sabu dan 668,4 gram ganja. Hasil pengungkapan kasus oleh rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran polsek,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polres Berau, Kamis (11/2/2022).
Barang bukti tersebut berasal dari 12 tersangka dari 9 kasus berbeda.
Untuk pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam. Kemudian, sabu yang sudah diblender tadi dibuang ke saluran toilet.
“Sementara untuk ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar yang dicampur dengan BBM berupa pertalite,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.
Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Humas Polres Berau