Polres Berau Ringkus 2 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

TANJUNG REDEB – Dua orang wanita digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur lantaran diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak pada Rabu (27/7/2022) lalu. Hal itu diungkap oleh Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil dalam rilis yang digelar di Polres Berau pada Rabu (10/8/2022).

Dikatakannya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi anak di Kecamatan Teluk Bayur. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang perempuan yang diduga masih anak-anak di sebuah kafe di Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur.

“Saat dilakukan interogasi, perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. Setelah mendapat akte kelahiran korban, dan ternyata masih dibawah umur,” ungkap Ramadhanil kepada awak media, Rabu (10/8/2022).

Anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur kemudian melakukan penangkapan kepada Epi (34) selaku penanggungjawab kafe dan Wahida yang merupakan pemilik kafe untuk diperiksa lebih lanjut.

“Korban berasal dari Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Diketahui, pelaku sempat menghubungi rekannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe. Ia pun mendapat sejumlah orang, salah satunya merupakan anak dibawah umur,” ucapnya.

Dari pengakuan korban, lanjut Ramadhanil, korban sudah satu bulan berada di Berau dan sempat diperjualbelikan kepada pria hidung belang.

“Tarif sekali menemani pria hidung belang adalah Rp 500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“Dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya.