POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Selesai sudah pelarian JA, seorang pria berusia 46 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian oleh Polres Kutai Barat (Kubar). Ia ditangkap oleh Unit Opsnal Polres Berau di sekitar Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, pada Minggu (14/11/2021) sore.
Kanit Opsnal Satreskrim Polres Berau Ipda Siswanto menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari Polres Kubar bahwa pelaku berada di Berau. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata berada di Pasar Sanggam Adji Dilayas.
“Pelaku sedang menunggu jemputan atau travel menuju arah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Saat itulah langsung kita ringkus pelaku,” bebernya, Rabu (17/11/2021).
Ia mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan pembobolan rumah di Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, pada Selasa (9/11/2021) lalu.
“Pelaku sempat pulang kampung terlebih dahulu ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Baru kemudian kabur lagi ke Berau menuju Bulungan,” jelasnya.
Dari penuturan pelaku, ia akan melarikan diri ke Bulungan dan menyamar menjadi salah satu pegawai pemerintahan disana. Bahkan, plat nomor dan baju dinas pun sudah disiapkan pelaku.
“Sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa oleh Satreskrim Polres Kubar menuju Polres Kubar untuk diproses lebih lanjut.
“Dibawa ke Kubar untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Humas Polres Berau