Polres Berau — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RW (26) berhasil ditangkap usai diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu pada Jumat (2/10/2026) malam.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA tersebut berlokasi di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat setempat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di area tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RW di lokasi kejadian,” ujar AKP Agus Priyanto.
Saat penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,75 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu bundel plastik klip kecil, dua buah sendok sabu, satu dompet hitam, dua unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp700.000 yang diduga hasil transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Berau









