Polres Berau Ringkus Penjual Miras

TANJUNG REDEB – Seorang wanita diamankan Satuan Samapta Polres Berau lantaran menyimpan puluhan botol minuman keras tidak memiliki ijin yang sah di Jalan Bayanuddin Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Kamis (15/9/2022).

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Sambaliung.

Wanita tersebut berinisial RAU(32) warga Jalan Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diamankan di warung miliknya.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 15 botol miras di warung miliknya,” ujar Suradi.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.