Polres Berau – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Polsek Segah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARR (29) yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Segah.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Segah,” ujar AKP Suradi.
Mendapat informasi berharga tersebut, personel Polsek Segah bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan sekitar pukul 01.30 WITA. Setelah mematangkan informasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang menjadi target operasi sekitar pukul 02.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan terhadap ARR, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah satu poket ukuran sedang dan dua poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total berat bruto barang bukti sabu tersebut mencapai 25,77 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti penunjang lainnya, meliputi satu bendel plastik klip kecil, dua plastik klip besar, satu korek api, satu sedotan, satu pipet kaca, serta satu set alat hisap (bong). Petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar berwarna hitam, sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.
Saat ini, tersangka ARR yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas kepolisian guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Humas Polres Berau









