Polres Berau – Polsek Segah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (35) beserta belasan poket sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Segah.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat pada Jumat malam (10/7/2026), personil Polsek Segah segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Suradi.
Tepat pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria berinisial A. Saat hendak digeledah, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparnya keluar melalui jendela rumah.
Namun, kejelian petugas di lapangan membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan kembali barang yang dibuang tersangka dan langsung melakukan penggeledahan menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 poket kecil dan 2 poket sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 9,4 gram. Selain sabu, polisi juga menyita 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok, 2 buah kantong kresek hitam, beberapa plastik klip kosong, 1 unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Segah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana berat atas kepemilikan dan dugaan peredaran gelap narkotika bukan tanaman tersebut.
Humas Polres Berau









